Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi Tahun 2025

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0028/C3/DT.06.01/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran).

Hubungi kami di : tel:085165058139

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com