Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0028/C3/DT.06.01/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran).