Batas Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Semester 2023-2

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVII;
  3. PemimpinPerguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan
  4. Pokja Kementerian Agama

Dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada PDDikti, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut.

  1. Perguruan tinggi segera melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2023-2 akan ditutup pada tanggal 31 oktober 2024;
  2. Agar perguruan tinggi melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2023-2 dengan turut serta mengisi Chekpoint pelaporan pada PDDikti admin untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
  3. Bersama surat ini terlampir rekap pelaporan semester 2023-2 dan rekap Checkpoint pelaporan 2023-2 agar menjadi perhatian perguruan tinggi yang belum menyelesaikan pelaporannya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com