Kota Kupang, lldikti15.kemndikbud.go.id – Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Yoni Ariyanto Neolaka berserta tim mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV guna verifikasi dan validasi data alumni Perguruan Tinggi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024-2029. (20/06)
Diterima di ruang kerja Kepala LLDikti Wilayah XV, Yoni Ariyanto Neolaka menyampaikan, sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, selain mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemilu, salah satu tugas KPU ialah memastikan keabsahan riwayat study bacaleg. Sehingga penting bagi KPU Kabupaten Belu melakukan koordinasi dengan LLDikti Wilayah XV dalam memvalidasi riwayat study bacaleg.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng mengatakan, saat ini langkah-langkah pengendalian, pengawasan dan pembinaan dari LLDikti Wilayah XV terhadap Perguruan Tinggi lingkup LLDikti Wilayah XV terus dan sudah semakin masif, sehingga praktek pelaksanaan aktivitas Pendidikan Tinggi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan menghasilkan ijazah yang tidak bisa dipertanggunjawabkan ke validannya semakin terminimalisir akhir-akhir ini.
“Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV LLDIKTI XV juga selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, sehingga aksi-aksi praktik yang tidak berstandard pengelolaan seperti ini semakin menurun trend-nya”, ucap Prof. Dr. Adrianus.
Selain itu, LLDikti Wilayah XV juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada Perguruan Tinggi. Dengan hadirnya website LLDikti XV (https://lldikti15.kemdikbud.go.id/) sebagai media publikasi diharapkan akan memudahkan pemberian layanan informasi yg tepat, cepat dan akurat kepada Perguruan Tinggi dan masyarakat pada umumnya.
Prof. Adrianus menambahkan, dengan adanya mekanisme digitalisasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) saat ini juga sudah memungkinkan setiap orang dapat melakukan penelusuran riwayat, status pendidikan dan memastikan keabsahan ijazah seseorang dengan mengakses pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk penelusuran riwayat dan status pendidikan Tinggi dalam negeri), dan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ (untuk penelusuran keabsahan ijazah pada Sistem Verifikasi Data secara Elektronik-SIVIL).
Sedangkan untuk penelusuran data ijazah lulusan Luar Negeri ataupun persyaratan dan ketentuan penyetaraan Ijazah Luar Negeri dapat diakses melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
Prof. Dr. Adrianus juga menyatakan dengan adanya era keterbukaan informasi seperti saat ini, LLDikti Wilayah XV siap memberikan layanan informasi terkait kevalidan data alumni Perguruan Tinggi (bacaleg) demi suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Sumber: Humas LLDIKTI Wilayah XV – Nusa Tenggara Timur