Yth. Pimpinan PTS Lingkup LLDIKTI XV
di – Tempat
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Seorang Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: lulusan program magister (S2) dan atau lulusan program doktor (S3).
- Untuk memenuhi persyaratan sertifikat pendidik maka Dosen harus memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka PTS di lingkup LLDIKTI XV yang masih memiliki Dosen dengan kualifikasi pendidikan S1, D3 dan Profesi dan belum memiliki Jabatan Fungsional perlu dilakukan upaya klarifikasi dan menonaktifkan Dosen yang memiliki kualifikasi akademik S1, D3 dan Profesi melalui Manajemen PTK pada aplikasi SISTER serta mendorong percepatan pemenuhan syarat Jabatan Fungsional Pertama bagi Dosen yang belum memiliki Jabatan Fungsional.
- Terlampir kami sampaikan data Dosen Non Jabfung dan Dosen yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan sebagaimana terlampir dalam Link: https://bit.ly/Dosen_NonJF_Pendidikan2024
Demikian penyampaian kami, atas perhatian serta kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.