Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
- Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Mitra
(daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat kami nomor 2681/E4/DT.04.01/2023 tanggal 18 Juli 2024 perihal Dosen Tanpa Akun SISTER, bersama ini kami sampaikan:
- Selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2024, dosen tanpa akun SISTER (terlampir) sudah selesai melakukan proses registrasi akun SISTER.
- Jika dosen melakukan registrasi akun SISTER, maka Perguruan Tinggi tidak perlu melakukan Klarifikasi.
- Jika dosen tidak melakukan registrasi akun SISTER, maka Perguruan Tinggi harus melakukan Klarifikasi pada menu Daftar Dosen lalu pilih tombol Dosen Non Akun.
- Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum terlaksana maka Perguruan Tinggi tidak mendapatkan layanan dosen pada Direktorat Sumber Daya yaitu Pemutakhiran Data, BKD, SERDOS, dan Kenaikan Jabatan Akademik.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.