Evaluasi Pembayaran Serdos Maret-April 2023

Yth. Pimpinan PTS Lingkup LLDIKTI Wilayah XV
di- Tempat

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) sampai dengan akhir Bulan April Tahun Anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan pembayaran TPD dan TKGB bulan Maret dan April 2023 oleh Pimpinan PTS belum sepenuhnya mematuhi ketentuan surat Sekretaris Jenderal Kendikbudristek Nomor: 75383/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 bahwa pengajuan pembay aran TPD dan TKGB dengan lampiran SPTJM dilakukan mulai tanggal 1 sampai 12 dalam bulan, sehingga masih terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen. Hal ini menyebabkan penyerapan Belanja Pegawai khususnya TPD dan TKGB pada DIPA LLDIKTI XV menjadi tidak optimal.
  2. Terkait point 1 (satu) diatas maka pembayaran TPD dan TKGB untuk bulan Mei sampai Agustus 2023 akan dilaksanakan sesuai periode pelaporan BKD semester ganjil, dan Pimpinan PTS wajib melaporkan bila terdapat dosen yang pensiun, meninggal dunia, cuti, tugas belajar atau pindah homebase agar pembayaran TPD dan TKGB-nya dihentikan.
  3. Selanjutnya untuk bulan September sampai Desember 2023, pembayararan TPD dan TKGB akan dilaksanakan berdasarkan pelaporan BKD periode 1 Maret sampai 31 Agustus 2023. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran TPD dan TKGB di waktu yang akan datang, maka Pimpinan PTS agar mewajibkan dosen untuk segera melaporkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi menggunakan SISTER BKD.
  4. Terlampir kami sampaikan kinerja pelaporan BKD periode 1 Maret sampai 31 Agustus 2023 kondisi tanggal 28 April 2023.

Demikian disampaikan, dan dilaksanakan. Atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com