Implementasi Pembelajaran Modul PPKS di Perguruan Tinggi Vokasi Swasta

Yth. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Kemendikbudristek

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bahwa salah satu bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah melalui pembelajaran. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun modul pembelajaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).

Sehubungan dengan hal tersebut, agar implementasi pembelajaran yang menggunakan modul PPKS dapat segera terlaksana, kami mohon Saudara dapat mendorong perguruan tinggi vokasi swasta yang berada di wilayah Saudara untuk dapat mengisi survei kesiapan platform pembelajaran daring (learning management system) pada setiap perguruan tinggi vokasi swasta. Perguruan tinggi vokasi swasta dalam pengisian survei sebagaimana dimaksud dilaksanakan sebagai berikut:

  1. pengisian formulir pada tautan (https://bit.ly/dataelearningpts2023) paling lambat tanggal 22 Februari 2023; dan
  2. bagi perguruan tinggi yang belum melaporkan data mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023 di PDDIKTI untuk segera menyampaikan laporan.
  3. Untuk komunikasi lebih lanjut mengenai pengisian formulir, Saudara dapat menghubungi narahubung Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) pada nomor 08111388940, dan mengenai data mahasiswa baru dapat menghubungi Pengelola PDDikti Pusat.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com