Implementasi SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021

Yth.

1. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV

Menindaklanjuti Surat kami nomor : 2230/LL15/KS.03.00/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Implementasi SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Surat Edaran tersebut memuat poin-poin berikut :
  2. penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara Pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak.
  3. dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara Pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. dalam proses pengusulan sertifikat pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Badan Penyelenggara dan Perguruan Tinggi yang berada dalam layanan LLDIKTI Wilayah XV agar segera melindungi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa, Peserta Magang/KKN dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  6. Informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenegakerjaan Kabupaten/Kota terdekat.

Demikian penyampaian kami atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com