Yth.
1. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal, dengan hormat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Surat Edaran tersebut memuat poin-poin berikut :
- penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara Pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak.
- dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara Pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- dalam proses pengusulan sertifikat pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Badan Penyelenggara dan Perguruan Tinggi yang berada dalam layanan LLDIKTI Wilayah XV agar segera melindungi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- LLDIKTI Wilayah XV Bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi secara berkala terkait kepesertaan Perguruan Tinggi pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenegakerjaan Kabupaten/Kota terdekat.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.