Yth.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
- Pemimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Seluruh Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: