Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Yth.

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
  2. Pemimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  4. Seluruh Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com