Yth. Pimpinan PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
di- Tempat.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor: 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024 hal : Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan Pemadanan Data Dosen dilaksanakan Bulan Mei sampai Agustus 2024 terhadap Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bersifat WAJIB untuk seluruh Perguruan Tinggi dan Perguruan tinggi wajib memfasilitasi dosennya dalam pelaksanaan pemadanan data karena merupakan prasyarat keikutsertaan dalam layanan kenaikan jabatan. Tata Cara Pemadanan Data Dosen terdapat dalam lampiran surat ini.
- Pembukaan layanan jabatan bagi dosen sebagai berikut :
- Pelaksanaan kenaikan jabatan semua Dosen dilakukan berdasarkan Permendikbud No.92 Tahun 2014
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 57 dan 58 Peraturan Menteri PanRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka Kemendikbudristek telah mengatur ketentuan terkait pengelolaan kinerja dan karir JF Dosen PNS dalam masa peralihan.
- Ketentuan kenaikan jabatan dalam masa peralihan ini berlaku untuk seluruh Dosen, baik PNS maupun Non PNS.
- Pengajuan kenaikan jabatan LK dan GB di laman PAK: https://pak.kemdikbud.go.id sudah ditutup pada tanggal 6 Mei 2024 sesuai surat pemberitahuan tertanggal 2 Mei 2024. Semua ajuan yang sudah masuk di laman PAK agar dapat diajukan kembali melalui laman SISTER : https://sister.kemdikbud.go.id sesuai periode pengajuan.
- Selanjutnya, semua pengajuan kenaikan jabatan dilakukan melalui SISTER dan untuk laman PAK: https://pak.kemdikbud.go.id resmi di tutup.
- Layanan Kenaikan Jabatan pada tahun 2024 ini akan dilakukan pada periode sebagai berikut:
Ketentuan linimasa di atas dilakukan dengan ketentuan:
- Untuk ajuan yang sudah diajukan sebelum surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor: 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024 terbit dan masih dalam tahap plotting, penilaian, atau revisi, Kemdikbudristek menghimbau Perguruan Tinggi membantu Dosen dalam penyesuaian ajuan dengan syarat pada surat ini untuk diajukan kembali di Periode I atau Periode II Tahun 2024
- Setiap periode hanya diperuntukkan untuk 1 (satu) kali pengajuan dan penilaian per Dosen. Sehingga, untuk ajuan yang di proses di Periode I namun belum direkomendasikan untuk naik jabatan, maka Dosen melakukan revisi untuk mengajukan kembali ajuan yang sudah di perbaiki di Periode selanjutnya (Periode II).
- Untuk ajuan kenaikan jabatan ke LK dan GB, pelaksanaan layanan akan dilakukan melalui SISTER. Untuk pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor di Periode I dapat dilakukan mandiri oleh Perguruan Tinggi. Selanjutnya pada Periode II, usulan pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor dilakukan melalui SISTER.
- Khusus layanan Jabatan Fungsional AA dan Lektor untuk dosen LLDIKTI Wilayah XV melalui aplikasi SIKOMODO sudah kami tutup per tanggal 15 Mei 2024, sehingga usulan setelah tanggal 15 Mei 2024 yang disampaikan melalui SIKOMODO dapat diunggah kembali ke SISTER sesuai ketentuan tersebut di atas.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya serta kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut :