Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021

Kepada Yth.

Pimpinan PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV

Menindaklanjuti surat dari Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 5417/E4/DT.04.01/2022 pada tanggal 5 desember 2022 perihal di atas, maka kewajiban pengisian BKD pada SISTER dan kewajiban khusus dosen pada PO BKD Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Pelaporan BKD pada SISTER akan dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan mulai tahun 2023;
  2. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021;
  3. Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus TM akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “M” (Memenuhi).
  4. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu :
  • bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan.
  • bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com