Laporan Beban Kerja Dosen 2023/2024 Genap

Yth. Pimpinan PTS

Di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV

Sehubungan dengan periode pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) 2023/2024 Genap yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024 maka, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jadwal Pelaporan BKD 2023/2024 Genap melalui aplikasi Sister sebagai berikut:
    • Penarikan Kinerja dari 0l Maret 2024 sampai 31 Agustus 2024
    • Periode Pengisian dari 0l Maret 2024 sampai 31 Agustus 2024
    • Periode Penilaian dari 0l Maret 2024 sampai 31Agustus 2024
  2. Hasil pemantauan Pengisian Pelaporan BKD pada akun Sister LLDIKTI XV pertanggal 1 Agustus 2024 tercatat bahwa baru 41.88% lebih dosen PTS di lingkup LLDIKTI XV yang telah mengisi BKD atau dari Total dosen sebanyak 3202 baru 1341 dosen yang telah mengisi BKD;
  3. Tekait kinerja dosen sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) agar segera dilakukan upaya untuk mendorong dosen di kampus Saudara yang belum mengisi BKD mengingat perubahan periode kegiatan BKD saat ini hanya dapat dilakukan untuk rentang 2 (dua) semester terakhir. Harap data para dosen diperbaharui tepat waktu sesuai kebijakan ini.
  4. Ketentuan untuk Laporan BKD Status Memenuhi (M) berdasarkan PO BKD Tahun 2021 sebagai berikut:
    • Jumlah unsur pelaksanaan Pendidikan dan unsur Pelaksanaan Penelitian minimal 9 sks;
    • Jumlah unsur pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang dilaporkan/diisi sksnya dan tidak boleh kosong;
    • Jumlah kegiatan seluruh unsur tiap semester minimal 12 (dua belas) sks dan maksimal 16 (enam belas) sks.
  5. Kewajiban khusus dosen sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban sebagai berikut :
  6. Sesuai Surat Direktur Sumber Ditjen Diktiristek Nomor : 5417/E4/DT.04.01/2022 tanggal 5 Desember 2023 tentang Kewajiban Khusus Dosen maka setelah masa peralihan penerapan kewajiban khusus berakhir (18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023) dosen yang tidak memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan BKD mulai Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status TM dan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh pimpinan berupa penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status M.
  7. Pengajuan SPTJM dilakukan paling lambat tanggal 5 dalam bulan berjalan dan bagi dosen yang mengalami kenaikan pangkat/golongan, tugas belajar, pensiun, meninggal, cuti yang mengakibatkan tidak terlaksananya Tridhrama PT, harap dilampirkan juga Surat Keputusan terkait kondisi dosen tersebut pada saat pengajuan SPTJM

Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com