Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balitbang Diklat Kementerian Agama

Kota Kupanglldikti15.kemdikbud.go.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Balitbang Diklat Kementerian Agama bersama dengan tujuh perguruan tinggi lain yakni Universitas Airlangga, Universitas Lampung, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Bengkulu, Universitas Muslim Indonesia Makassar dan Politeknik Negeri Bandung. Penandatanganan kerjasama  berlangsung dalam Forum Seminar dan Lokakarya bertajuk “Membangun Ekosistem Moderasi Beragama” di Jakarta 17 Juli 2024. Adanya MoU ini bertujuan untuk meningkatkan penguatan moderasi di lingkungan perguruan tinggi.

Acara penandatanganan MoU dihadiri berbagai pimpinan perguruan tinggi, yang terdiri dari 55 Perguruan Tinggi Negeri, 55 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 18 Perguruan Tinggi Swasta, 13 Politeknik, 8 Institut, 8 Vokasi, dan 9 LLDikti. 

Kepala Badan Balitbang-Diklat Kemenag Suyitno dalam sambutannya mengatakan bahwa kolaborasi ini didasarkan pada semangat moderasi beragama. Diharapkan bisa menjadi upaya penting jika pimpinan perguruan tingginya sama-sama punya persepsi yang sama. Ujarnya.

Suyitno mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk bergerak bersama melakukan penguatan moderasi beragama, sekurang-kurangnya di tiga fungsi yang disebut pada Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Suyitno berharap dengan dilaksanakannya MoU ini dapat menciptakan sinergi yang kuat antara lembaga pendidikan dan pemerintah dalam menciptakan generasi yang moderat dan mampu hidup berdampingan dalam keragaman.

Sementara itu Kapala LLDikti XV Prof Adrianus Amheka mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya pentingnya moderasi beragama sebagai kebutuhan yang tidak dapat diabaikan di lingkungan pendidikan tinggi. Moderasi beragama sebagai langkah yang signifikan untuk mempromosikan sikap toleransi dan harmoni di kalangan civitas akademika., ujar Prof. Adrianus.

Menurutnya selaku Kepala LLDikti kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan semua pihak terkait guna memastikan bahwa nilai -nilai moderasi beragama terintegrasi secara efektif dalam kehidupan akademis, tegas Prof. Adrianus.

Dikatakannya “moderasi beragama bukan hanya sebuah opsi melainkan sebuah kebutuhan untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang inklusif dan harmonis”. LLDikti memiliki peran stategis dalam mendukung implementasi moderasi beragama, dengan fungsi-fungsi utama meliputi pemetaan mutu pendidikan tinggi, fasilitasi peningkatan kualitas pendidikan serta pengelolaan dan koordinasi pendidikan tinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku, demikian dijelaskan oleh Prof. Adrianus di Jakarta (17/7/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com