Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan para dosen mengenai Peraturan Menteri, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen, maka LLDIKTI Wilayah XV menggelar kegiatan Diseminasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen yang dihadiri oleh para pimpinan PTS dan Dosen lingkup LLDIKTI Wilayah XV secara hybrid di Hotel Neo by Aston pada Senin dan Selasa, 4-5 November 2024.
Dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan pimpinan PTS dan Dosen dapat menyiapkan langkah-langkah untuk implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen dan Kepmendikbud Nomor 500/M/2024 tahun 2024 tentang Indikator Kinerja Dosen.

Kepala LLDIKTI Wilayah XV Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M. Eng yang membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan Diseminasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 ini menjadi hal yang sangat penting, dan paparan serta masukkan dari para narasumber diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang belum terjawab sehingga diseminasi menjadi hal yang sangat diperlukan.
Dalam kegiatan diseminasi ini LLDIKTI XV mengundang tiga orang narasumber yakni Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Dr. Lukman, S.T., M.Hum, Wakil Rektor I Universitas Citra Bangsa Dr. Abdul Majid, M.Kes dan Guru Besar Teknik Geofisika Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc.

Pemaparan materi diawali oleh Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Dr. Lukman, ST., M.Hum yang hadir secara daring melalui zoom. Dalam paparannya Lukman mengatakan pembinaan dosen ASN dan non-ASN berbeda sesuai peraturan terkait. Promosi profesor harus memenuhi kriteria tertentu dan melalui tim penilai. Indikator kinerja dosen terbagi menjadi indikator wajib dan tambahan, mencakup aspek pembelajaran, penelitian, pengabdian, dan pengembangan diri. Lukman menerangkan pula bahwa LLDIKTI akan berperan dalam implementasi dan fasilitasi Permendikbudristek ini.
“LLDIKTI akan berperan dalam implementasi dan fasilitasi perubahan pengelolaan dosen di perguruan tinggi”, ucap Lukman.

Selanjutnya paparan materi dari Dr. Abdul Majid, M. Kes yang membahas tentang Perubahan Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Majid menjelaskan Sertifikasi Dosen atau serdos menjadi proses penting dan wajib diikuti semua dosen di Indonesia yang telah eligible. Secara umum, ketentuan dan peraturan yang mengatur proses serdos mengalami perubahan berkala. Perubahan terbaru, sejalan dengan dirilisnya Permendikbudristek tersebut. Dimana dirilis secara resmi pada 10 September 2024 dan dilakukan sosialisasi pada 3 Oktober 2024.
Majid juga menjelaskan mengenai keuntungan Dosen bersertifikasi, salah satunya yakni Dosen Terbukti Profesional dan Kompeten.
“Tentu menjadikan lebih banyak dosen di Indonesia bisa eligible menjadi peserta serdos. Dan para dosen bisa fokus pada portofolio dosen yang menjadi dasar penilaian dalam proses serdos”, ujar Majid.

Sementara Prof. Djoko Santoso yang memaparkan materi melalui zoom meeting mengenai Pemetaan Kebutuhan Formasi Dosen pada Perguruan Tinggi mengatakan, Pemetaan Formasi Dosen merupakan langkah awal untuk mengembangkan keilmuan sesuai visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi. Menurutnya, Kementerian memberi otonomi penuh kepada Perguruan Tinggi untuk mengelola dosen dan mengembangkan keilmuan sesuai visi, misi, dan tujuan.
“Untuk memaksimalkan otonomi ini, Perguruan Tinggi perlu memetakan kebutuhan dosen sesuai pengembangan keilmuan”, ujar Prof Djoko.
Setelah pemaparan materi dari para narasumber, para pimpinan PTS dan dosen menyampaikan Rencana Tindak Lanjut dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 di PTS masing-masing.