Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka LLDikti Wilayah XV menggelar Focus Group Discussion (FGD) Audit Mutu Internal (AMI) dan Implementasi Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) bagi Perguruan Tinggi Swasta di lingkup LLDIKTI Wilayah XV di Hotel Sasando Kupang pada Kamis dan Jumat, 3-4 Oktober 2024.
Dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan dapat terselenggaranya kegiatan sistemik penjamin mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga digelar dengan harapan dapat terbentuknya SPMI dan AMI di setiap PTS di wilayah LLDIKTI XV sebagai salah satu syarat untuk akreditasi baik program studi maupun perguruan tinggi.

Untuk mendampingi PTS dalam kegiatan ini LLDIKTI Wilayah XV mengundang Fasilitator SPMI LLDikti Wilayah XV yakni Hironimus C. Tangi, S.Pd., M.Pd dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Natalia Peni, S.Si., M.Pd dari Universitas Flores, Dr. Rahmat Laan, S.Sos., MM dari Universitas Muhammadiyah Kupang dan Aysanti Yuliana Paulus, S.KM., M.Kes (Epid) dari Universitas Citra Bangsa.
Dalam FGD ini dibahas mengenai pengertian, tujuan, manfaat dan proses Audit Mutu Internal (AMI). Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasiuntuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
Beberapa manfaat Audit Mutu Internal yakni pertama, memverifikasi tujuan PT, Standar Dikti yang ditetapkan PT dan nilai-nilai yang telah ditetapkan dan dilaksanakan sesuai regulasi. Kedua, memantau kesesuaian pencapaian tujuan atau pelaksanaan dengan standar. Ketiga, menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar dan keempat menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi resiko PT.