LLDIKTI Wilayah XV Gelar FGD Verifikasi Pelaporan BKD Semester Genap Tahun 2023/2024

Kota Kupanglldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) oleh para dosen yang menyebabkan status BKD menjadi Tidak Memenuhi, maka LLDIKTI Wilayah XV menggelar Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Pelaporan BKD Semester Genap Tahun 2023/2024 bagi dosen dan operator aplikasi Sister BKD PTS lingkup LLDIKTI Wilayah XV di Hotel On the Rock Kupang pada Kamis dan Jumat, 10-11 Oktober 2024.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibuat dengan tujuan untuk menginventarisir permasalahan terkait pelaporan BKD semester genap 2023/2024 serta mencari solusi permasalahan terkait proses pelaporan, penilaian, dan pengesahan laporan BKD agar kedepannya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan meminimalisir kesulitan operator Sister BKD dan dosen dalam pelaporan BKD.

Ketua Tim Kerja Fasilitasi Peningkatan Mutu Kelembagaan, Siprianus Tua, S.Pd., M.Pd (Sipri), yang membuka kegiatan mewakili Kepala LLDIKTI Wilayah XV menekankan pentingnya pelaporan BKD melalui aplikasi SISTER agar hak dosen sebagai penerima tunjangan profesi tidak terkendala secara teknis. Sipri juga menyampaikan harapan agar setiap PTS memiliki verifikator atau asesor BKD.

”Pada kesempatan ini bisa kita diskusikan beberapa hal secara teknis baik itu kebijakan maupun beberapa hal yang selama ini  dilaksanakan oleh operator sister kira-kira hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam layanan terhadap Bapak Ibu dosen yang telah melaksanakan tugas pokoknya yaitu Tridharma Perguruan Tinggi, namun secara teknisnya tidak bisa terlaporkan karena masalah teknis di Sister sehingga hak sebagai penerima tunjangan profesi dosen mungkin terkendala atau terhenti sehingga kesempatan diskusi ini bisa kita manfaatkan dengan baik”, ucap Sipri.

Untuk mendampingi para peserta dalam kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah XV mengundang salah satu asesor BKD di LLDIKTI Wilayah XV yakni Dr. Drs. Abdul Majid, M.Kes dari Universitas Citra Bangsa. Dalam paparannya Majid mengatakan, dalam rangka menjamin kualitas dosen dan perguruan tinggi, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi atas kinerja dosen, baik dosen profesor maupun non-profesor. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam pengembangan dosen serta pemberian tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan lain-lain.

Majid berujar pula dalam pengisian Beban Kerja Dosen (BKD), bagi dosen yang menduduki jabatan struktural, beberapa komponen dapat dikosongkan, namun tetap wajib memenuhi kewajiban khusus. Sedangkan bagi dosen biasa, semua komponen wajib diisi. “Pengisian BKD harus memenuhi ketentuan minimal 12 SKS untuk pendidikan dan penelitian, serta minimal 3 SKS untuk pengabdian dan penunjang. Dosen yang mendapat tugas tambahan struktural dapat mengisi BKD dengan mengutamakan kewajiban khusus, namun dosen biasa tetap wajib mengisi BKD lengkap”, ujar Majid.

Diharapkan melalui kegiatan dua hari ini, para peserta dapat memperoleh solusi atas kendala-kendala teknis yang dihadapi dalam pelaporan BKD, baik bagi dosen senior maupun dosen baru. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memastikan hak dosen yang telah naik jabatan fungsional dapat terpenuhi dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com