
Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka memetakan hubungan antara sasaran strategis, indikator kinerja, dan capaian yang diharapkan dari setiap unit kerja serta mengembangkan alat evaluasi dan pengendalian kinerja organisasi yang berbasis outcome, LLDIKTI Wilayah XV menggelar kegiatan Penyusunan Pohon Kinerja Organisasi LLDIKTI Wilayah XV di Hotel Naka Kupang pada Kamis dan Jumat 24-25 Oktober 2024.
Pelaksanaan kegiatan Bimtek penyusunan pohon kinerja dimaksudkan agar lembaga dapat menentukan arah yang jelas dalam mencapai visi dan misinya, sekaligus mengidentifikasi area yang membutuhkan peningkatan. Dengan adanya pohon kinerja, diharapkan kinerja lembaga dapat lebih terukur dan terarah, sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan perbaikan.
Untuk mendampingi LLDIKTI Wilayah XV dalam kegiatan ini, maka LLDIKTI Wilayah XV mengundang tim dari Biro Perencanaan Kemendikbudristek serta Listyono, Ak,., MM., CCSA., CRGP, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT.
Kegiatan diawali dengan paparan materi oleh I Nyoman Sutiksena dan Mayank Decyana Nurvicka selaku tim dari Biro Perencanaan Kemendikbudristek yang hadir melalui zoom meeting. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Pohon Kinerja adalah alat bantu bagi organisasi untuk mengawal struktur logika sebab-akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan organisasi dalam menghasilkan outcome yang diinginkan.
”Melalui pohon kinerja, instansi pemerintah diharapkan dapat mengenali rute logika yang dapat memandu dalam menemukan strategi dan alternatif solusi baru dalam mencapai kinerja”, jelas Mayank.
Dijelaskan pula oleh I Nyoman Sutiksena bahwa salah satu Model Logis dalam Penjenjangan Kinerja adalah berupa hasil (result) yang harus diwujudkan oleh sebuah organisasi. “Biasanya statement-nya menggambarkan perubahan kondisi suatu masyarakat menjadi lebih baik”, ucap Nyoman.
Selanjutnya Listyono dari BPKP Provinsi NTT memaparkan materi mengenai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Menurutnya SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
“Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah”, ujar Listyono.
Lebih lanjut Listyono memaparkan mengenai Evaluasi AKIP yaitu aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
“Tujuan evaluasi AKIP adalah memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah”, ucap Listyono.