Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka memberikan informasi yang komprehensif mengenai persyaratan, proses, manfaat, serta tata cara pengajuan tunjangan sertifikasi dosen maka LLDIKTI Wilayah XV menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pengajuan Tunjangan Sertifikasi Dosen bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkup LLDIKTI Wilayah XV di Hotel Neo Aston pada Selasa dan Rabu, 25-26 Juni 2024.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut yakni memiliki masa kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi minimal 2 tahun, memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan lulus sertifikasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah.
Setelah memiliki sertifikasi dosen dan memenuhi kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku, dosen berhak mengajukan Tunjangan Sertifikasi.
Untuk mendampingi para dosen dalam kegiatan sosialisasi ini, LLDIKTI Wilayah XV mengundang Akademisi dari Universitas Citra Bangsa yakni Dr. Abdul Majid, M.Kes sebagai narasumber. Dalam pemaparannya beliau mengatakan Pemerintah menetapkan berbagai syarat dan tahapan untuk mencapai tujuan Serdos, salah satunya adalah untuk menilai profesionalisme dosen untuk menentukan kelayakan dalam melaksanakan tugas.
“Mengikuti Serdos menjadi kewajiban yang sangat penting bagi setiap dosen. Hal ini membuktikan bahwa mereka telah memenuhi kriteria sebagai pendidik di perguruan tinggi sesuai standar yang pemerintah tetapkan”, ucapnya.
Lebih lanjut Dr. Majid mengatakan pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar atau Profesor dilakukan secara bulanan terhitung mulai periode tunjangan di bulan Januari. “Tunjangan Profesi Bulan Januari diajukan dan dibayarkan bulan Februari hingga bulan Desember ada 2 kali pencairan dan tutup tahun”, ungkapnya.
Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.