Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada dosen pengelola RPL serta meningkatkan kompetensi dalam asesmen dan pengakuan pembelajaran lampau bagi dosen pengelola RPL maka LLDIKTI Wilayah menggelar Sosialisasi dan Bimtek Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Dosen pengelola RPL di lingkup LLDIKTI Wilayah XV Tahun 2024 di Hotel Pelangi Kupang pada Kamis dan Jumat, 26-27 September 2024.
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diharapkan membuat para dosen dapat lebih memahami dan mengimplementasikan kebijakan RPL yang sesuai dengan regulasi terbaru sehingga program RPL dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi mahasiswa dan perguruan tinggi.

Ketua Tim Kerja Kerja Fasilitasi Peningkatan Mutu Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah XV, Benediktus Gaya, S.Pd., MM (Benny) dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada dosen pengelola RPL tentang kebijakan terbaru, meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan RPL, serta membangun jaringan kerja antar dosen pengelola RPL di berbagai perguruan tinggi. “RPL merupakan mekanisme yang memungkinkan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui berbagai jalur, baik formal, non-formal, informal, maupun dari pengalaman kerja”, ucap Benny.
Kepala LLDIKTI Wilayah XV Prof Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng yang membuka kegiatan lewat zoom meeting dalam sambutannnya berharap RPL dapat menjawab beberapa permasalahan pendidikan di Indonesia, seperti disparitas akses dan kualitas pendidikan, serta kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan dunia industri. “RPL ini bertujuan untuk mengedepankan isu-isu penting di lembaga pendidikan, seperti disparitas kualitas pendidikan, ketimpangan akses pendidikan, dan fungsi terhadap kebutuhan dari masyarakat, dunia usaha, dan industry”, ungkapnya.
Lebih lanjut Prof. Adrianus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menyatukan persepsi dan melaksanakan RPL secara optimal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aksesibilitas pendidikan tinggi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait RPL, seperti Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permendikbud No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat”, tuturnya.
Untuk mendampingi para dosen dalam kegiatan ini maka LLDIKTI Wilayah XV mengundang dua orang narasumber yang hadir melalui zoom meeting yakni Prof. Dr. Wagiran, M.Pd dosen pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta dan Hartoto, S.Pd., M.Pd selaku pengembang Aplikasi Sierra Kemendikbud.
Paparan materi diawali oleh Prof. Dr. Wagiran, M.Pd yang menjelaskan mengenai Konsep dan Kebijakan RPL. Menurut Prof. Wagiran, proses penerimaan mahasiswa baru melalui RPL diawali dengan pendaftaran calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dokumen dan bukti yang diunggah oleh calon mahasiswa akan dinilai oleh tim penilai yang terdiri dari akademisi yang menguasai bidang program studi terkait. Hasil penilaian akan menentukan mata kuliah mana saja yang dapat diakui, sehingga mahasiswa hanya perlu menempuh sisa mata kuliah untuk menyelesaikan studinya. Seluruh proses penyelenggaraan RPL akan diawasi dan dipantau secara internal maupun eksternal untuk menjamin kualitas.
Selain penjelasan mengenai proses RPL tipe A untuk melanjutkan studi, juga disinggung tentang RPL tipe B yang digunakan untuk pengakuan kualifikasi calon dosen dengan kompetensi khas dan spesifik. “Peserta RPL tipe A harus memiliki pengalaman pendidikan formal sebelumnya, sedangkan tipe B harus berpengalaman kerja tapi tidak memiliki kualifikasi formal”, ujar Prof. Wagiran.

Sementara Hartoto memaparkan materi mengenai pengelolaan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) di perguruan tinggi pada aplikasi Sierra. Hartoto mengatakan, untuk mahasiswa RPL, mereka dapat langsung masuk ke semester yang lebih tinggi berdasarkan pengalaman yang dimiliki, tanpa harus mengikuti program di semester 1 dan 2. “Mahasiswa RPL memiliki pengalaman setara dengan semester 3 dan dapat langsung masuk dari pintu samping” ucap Hartoto. Hartoto juga mengungkapkan bahwa aplikasi Sierra menjadi prioritas utama dalam pengelolaan mahasiswa RPL, karena menentukan apakah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dapat didaftarkan ke Sistem Pendidikan Tinggi atau tidak. Oleh karena itu, pemahaman dan penggunaan sistem Sierra menjadi sangat penting bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan program RPL.