Kota Kupang, lldikti15.kemndikbud.go.id – Menyikapi maraknya tindak kekerasan seksual yang dewasa ini mulai merambah ke lingkungan Pendidikan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV-NTT mengelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Anti Korupsi, Anti Perundungan, Anti Intoleransi, dan Anti Kekerasan Seksual yang dilaksanakan di Neo Hotel by Aston Kupang.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 30 s/d 31 Mei 2023 tersebut diikuti oleh pimpinan PTS dan PTN yang membawahi bidang kemahasiswaan juga ketua dan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggotanya yang merupakan perwakilan PTS lingkup LLdikti Wilayah XV-NTT.
“Sebagai Lembaga kami berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan membangun persepsi bersama terhadap isu-isu di dunia kampus terkait Penanganan, Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi (PT).” demikian disampaikan Kepala LLDikti Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng.
Kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah untuk menciptakan lingkungan Pendidikan tinggi yang aman, nyaman dan bebas dari tiga dosa besar di dunia Pendidikan yakni anti kekerasan seksual, anti perundungan, anti intoleransi plus anti korupsi di Provinsi NTT.
“Tujuannya adalah seperti yang disampaikan tadi, pertama untuk terus mensosialisasikan dan membangun persepsi bersama terhadap isu-isu di dunia kampus berkaitan dengan PPKS tadi. Namun, upaya menghapus ”tiga dosa besar” pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan.” jelas Prof. Adrianus.
Lebih lanjut dikatakannya “muara dari kegiatan ini adalah adanya komitmen bersama dari para pimpinan PTS untuk secepatnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
”Dengan hadirnya para narasumber dapat memberikan pembelajaran terkait isu-isu yang terjadi sekaligus membentuk ekosistem agar menjaga dengan baik PPKS tersebut terhadap perguruan tinggi. Hal ini sebagai upaya dalam mendukung akselerasi tujuan Permendikbud Ristek termasuk adanya pendidikan anti korupsi,” ujar Prof. Adrianus.
Kegiatan yang dilakukan selama dua hari tersebut menghadirkan beberapa nara sumber antara lain Aida Ratna Zulaiha, SP. MM (Direktur Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK RI.) sebagai pemateri “Strategi Pencegahan Korupsi di lingkungan Pendidikan Tinggi”; DR.Muhammad Sabri, MA selaku Direktur Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP RI sebagai pemateri “Peranan BPIP dalam Pencegahan Tiga Dosa Besar di dunia Pendidikan”; Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, sebagai pemateri terkait “Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak”; Terkait bagaimana “Implementasi Kebijakan Pencegahan Tiga dosa besar di lingkungan Kemdikbudristek“ disampaikan oleh Shara Zakia Nisa; Selanjutnya “Penguatan peran Kemdikbudristek RI dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pendidikan Tinggi” Auditor Muda disampaikan oleh Ridwan, SE.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan materi “Praktik Baik Implementasi Kebijakan Pencegahan Anti Korupsi, Anti Perundungan, Anti Intoleransi dan Anti Kekerasan Seksual pada tiga Perguruan Tinggi” yang disampaikan oleh Rektor Unika Weetebula; Rektor Unkris Wira Wacana Sumba dan Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang.
Dalam rangka mendorong percepatan permbentukan Satgas PPKS peserta juga dibekali dengan materi Materi “Sosialisasi Pembentukan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi”. oleh Indra Budi Setiawan dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka)Kemdibudristek RI.
Sumber: Humas LLDIKTI Wilayah XV – Nusa Tenggara Timur