
Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan khususnya jabatan fungsional dosen serta pemahaman bersama tentang pedoman teknis pengakuan usulan Jabatan Fungsional Dosen pada Permendikbud Nomor 92 tahun 2014 dan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit tahun 2024, maka LLDIKTI Wilayah XV menggelar Workshop Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen bagi Perguruan Tinggi Swasta di lingkup LLDIKTI XV di Hotel Sahid T-More Kupang pada Senin dan Selasa, 19-20 Agustus 2024.
Plt. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XV, Agustinus M. B. P. Fahik, SIP., MA saat membuka kegiatan mengatakan, untuk pengurusan jabatan fungsional dosen, setiap PTS wajib memiliki dokumen peta jabatan kebutuhan akademik dosen selama 5 tahun ke depan dan memiliki tim integritas kampus yang berperan dalam pertimbangan pengajuan jabatan fungsional di setiap PTS. “Bagi Bapak-Ibu yang belum menyusun peta jabatan akademik lima tahun ke depan kami mengharapkan untuk segera diselesaikan dan juga bagi yang sudah menyelesaikan kami mengharapkan untuk segera diverifikasi sesuai perkembangan sehingga bisa dilaksanakan pengajuan jabatan fungsional sebagaimana mestinya”, ucapnya.
Lebih lanjut Agustinus berharap agar para dosen segera menyelesaikan laporan BKD (Beban Kerja Dosen) sebelum 31 Agustus 2024 karena adanya kebijakan baru dimana tidak ada lagi pembukaan laporan BKD untuk periode lampau. “Bila terjadi permasalahan, selama ini kita lalui dengan banyak toleransi dan kelonggaran bahkan kami dihubungi satu persatu, tapi adanya ketentuan dari pusat bahwa tidak adanya perpanjangan laporan BKD atau pembukaan kembali periode lampau sehingga ini menjadi poin penting bagi Bapak-Ibu untuk dipertimbangkan”, tegasnya.
Sementara Ketua Tim Kerja Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XV, Florentina P. C. Beremau, S.Sos menyampaikan kebijakan pengajuan jabatan fungsional dosen pada masa transisi. Terdapat dua hal utama yang disampaikan, yaitu: Pertama, terkait dengan peraturan baru mengenai pengajuan jabatan fungsional dosen. Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 telah membatalkan peraturan sebelumnya, sehingga dibuat masa transisi untuk mengatur pengajuan jabatan fungsional dosen, baik PNS maupun non-PNS. “Masa transisi ini berlangsung dua periode, yaitu Mei-Juni dan September-Akhir Tahun 2023, untuk mencari solusi dan menindaklanjuti usulan yang sudah masuk”, ujarnya.
Kedua, terkait dengan mekanisme pengajuan jabatan fungsional dosen. Terdapat beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, seperti membuat dokumen proporsi kebutuhan jabatan fungsional, membentuk tim integritas kampus, serta menyiapkan berbagai dokumen lainnya. Florentina mengatakan, dosen perlu memastikan data profil dosen lengkap dan memenuhi kinerja minimal yang ditetapkan. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh LLDIKTI XV melalui penugasan asesor untuk penilaian.
LLDIKTI Wilayah XV juga mengundang Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Maximus M. Taek, M.Si yang juga salah satu asesor Tim Penilai Angka Kredit (Tim PAK) di LLDIKTI XV sebagai narasumber kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya segera memperbarui profil di sistem (Sister) sebelum 31 Agustus 2024, karena sistem ini akan digunakan untuk pengurusan kenaikan jabatan dan pangkat. “Dosen harus memprioritaskan untuk segera memperbarui data profil di sistem SISTER sebelum 31 Agustus, agar proses pengajuan kenaikan jabatan dapat berjalan lancar”, ucap Maximus.
Maximus juga menjelaskan sistem perhitungan angka kredit yang baru, di mana setiap kenaikan jabatan dan pangkat dilakukan secara bertahap. Nilai dasar untuk setiap jabatan telah ditentukan, sehingga dosen harus memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan. Adanya perdebatan mengenai perhitungan ini di pusat masih menjadi tantangan, namun beliau menyarankan untuk tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku.