LLDIKTI XV Gelar Bimtek SPMI bagi 56 PTS yang dilaksanakan secara Hibrid (Luring dan Daring)

Kota Kupang, LLDIKTI15 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI ) Wilayah XV Kupang mengadakan Bimtek SPMI di Hotel Aston Kupang, Kamis dan Jumat, 24-25 Juni 2021. Kegiatan tersebut dilakukan bagi 56 PTS lingkup LLDIKTI wilayah XV Kupang dengan menggunakan metode Hibrid (luring maupun daring). Peserta kegiatan adalah Wakil Rektor bidang akademik, Pokja Kelembagaan, Pokja Kemahasiswaan serta Pokja Perencanaan.Kegiatan Bimtek SPMI  dibuka secara daring oleh Kepala Lembaga (Kalem), Prof . Drs. Mangadas Lumban Gaol,MSc, Ph.D, dihadari pula oleh Sekretaris, Ade Erlangga Masdiana, Kepala Bagian Tata Usaha, Abdulrahman Abdullah.Dalam sambutannya, Kalem LLDIKTI XV Kupang menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek SMPI ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa keberadaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan sebuah keharusan. Kalem mengatakan kondisi saat ini dari 56 PTS yang ada di NTT jika dilihat dari segi institusi terdapat 30 PTS yang belum terakreditasi, 17 PTS dengan akreditasi C, dan 9 PTS dengan akreditasi B, sedangkan jika dilihat dari Program Studi  (Prodi) dari sekitar 292 Prodi yang ada terdapat 1 Prodi akreditasi A, 126 akreditasi B, 107 akreditasi C dan 58 Prodi belum terakreditasi. Data tersebut menunjukkan bahwa sistem pendidikan kita belum bagus, dan semua PTS harus memiliki unit penjamin mutu. Oleh karena itu,  LLDikti Wilayah XV sebagai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai peran dalam mendorong pelaksanaan pedoman dan praktek penyusunan SPMI di
perguruan tinggi dengan mengacu pada Permenristekdikti No 62 tahun 2016, bahwa setiap Perguruan Tinggi harus mempunyai kebijakan SPMI dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal secara otonom (mandiri).Kalem Prof. Lumban Gaol mendorong sejumlah PTS di Lingkup LLDIKTI wilayah XV agar melakukan akselerasi di segala bidang, termasuk SPMI. Menurutnya, PTS harus memperkuat SPMI untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas institusi, perbaikan dan percepatan yang dilakukan akan meningkatkan status akreditasi institusinya. Dengan adanya peraturan yang membahas secara khusus tentang SPM Dikti di dalam sebuah undang-undang, yaitu UU Dikti, artinya setiap perguruan tinggi wajib mengimplementasikan SPMI sebagai salah satu sub sistem dalam SPM Dikti.Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari tersebut melibatkan dua orang nara sumber yaitu Prof.drh. Aris Junaidi, P.Hd Direktur Belmawa Kemendikbudristek RI membawakan materi ‘Kebijakan Nasional SPM Perguruan Tinggi dan Kebijakan Nasional SPMI”, dan Hironimus Tangi., S.Pd., M.Pd Dosen dari Unika Widya Mandira Kupang membawakan materi “Penyusunan Kebijakan SPMI, Penyusunan Manual Standard SPMI, Penyusunan AMI, RTM dan RTL”.Kegiatan Bimtek SPMI Lingkup PTS LLDIKTI XV 2021 ditutup oleh Kabag Tata Usaha, Abdulrahman Abdullah yang dalam sambutannya kembali mendorong sejumlah PTS di wilayah LLDIKTI XV agar mampu mengedepankan sistem penjamin mutu internalnya. PTS yang memiliki best practice SPMI dapat menjadi contoh dan sebagai bahan ajuan untuk PTS lain yang belum memiliki pedoman SPMI untuk perbaikan dan pengelolaan data yang baik, akselerasi SPMI sangat diperlukan. Dalam proses penerapan SMPI harus dilakukan evaluasi melalui tindakan perbaikan atau pencegahan terhadap berbagai komponen sesuai standard Dikti. Jika ada PTS yang belum mampu menerapkan SPMI maka dapat dilakukan melalui Program Asuh dalam bentuk kerja sama dengan PTS yang sudah unggul ke PTS yang belum mampu menerapkan SPMI secara benar.Penulis : Patrick Andryani U. Dondi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com