Sejarah LLDIKTI XV

 


Sejarah perkembangan Kopertis yang sekarang di sebut dengan LLDikti, dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 Tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian Perguruan Tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 Tanggal 17 April 1975 yang membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di rubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 Tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah Wilayah kerja menjadi 12 Wilayah yang terdiri dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon.Dengan semakin berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2013 jo No. 42 Tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali merubah wilayah kerja menjadi 14 Wilayah dengan bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua.Sesuai dengan Peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Kopertis berubah nama menjadi LLDIKTI dan wilayah hanya berubah dari 14 Wilayah menjadi 15 Wilayah. LLDIKTI Wilayah XV berlokasi di Kota Kupang dengan wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dimana sebelumnya Provinsi Nusa Tenggara Timur berada dalam wilayah pelayanan LLDIKTI VIII,dengan berdirinya LLDIKTI Wilayah XV pada hari Kamis Tanggal 16 April 2020 di Jakarta, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan melantik sekretaris LLDIKTI Wilayah XV Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si untuk Periode Tahun 2020 – 2024.Pada hari Rabu Tanggal 20 September 2020 Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melantik Prof. Drs. Mangadas Lumban Gaol, M.Si., Ph.D. sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah XV. Selanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI, maka pada tanggal 15 Agustus 2022 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melantik Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T, M.Eng sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah XV sampai saat ini.

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com