Yth.
- Direktur Politeknik Negeri
- Direktur Akademi Komunitas Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dan guna menjamin mutu penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi akan memanfaatkan laman Sistem E-Rekomendasi RPL Akademik (SIERRA) bersama-sama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebagai bentuk sinergitas antara kedua Direktorat. SIERRA telah terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan kebijakan pelaporan RPL saat ini dilakukan secara back-to-back antara PDDikti dan SIERRA.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi Vokasi untuk dapat memanfaatkan SIERRA guna mengoptimalkan penjamin mutu penyelenggaraan RPL Tipe A agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.