Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup LLDIKTI Wilayah XV
Sehubungan dengan Surat Pengesahan DIPA Petikan Nomor: SP DIPA-139.03.2.693217/2025 Tanggal 02 Desember 2024 terdapat pagu anggaran yang tertunda yaitu anggaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) Non PNS maka, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pembayaran TPD dan TKGB Non PNS akan dilakukan setelah pagu anggaran disetujui oleh DJA Kementerian Keuangan.
- TPD dan TKGB yang tertunda pembayaran pada bulan Januari sampai dengan Februari 2025 akan dilakukan pembayaran secara rapelan.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.