Pembentukan Satgas Penanganan Tiga Dosa

Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup LLDIKTIXV Kupang (daftar terlampir)

Masing-masing

Di

Tempat

Menindak lanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2023 tentang pembentukan Satgas Penanganan Tiga Dosa sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menciptakan kampus sehat, aman dan nyaman serta mewujudkan peserta didik dan civitas akademika yang berkarakter kebangsaan, toleran dan menghargai perbedaan di lingkungan pendidikan tinggi, diminta kepada seluruh PTS lingkup LLdikti Wilayah XV agar membentuk Satgas Penanganan 3 Dosa (Anti Korupsi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Intoleransi) dan Anti Narkoba di kampus masing-masing dengan merujuk pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021
  2. Menyampaikan Laporan terkait struktur Satgas/Tim Kerja dan Program Kerja Penanganan Tiga Dosa yang dilakukan di PTS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagai bahan pertimbangan bagi LLdikti XV untuk mengambil langkah tindak lanjut pembinaan pada PTS. Untuk kordinasi melalui nara hubung : Jasinta 082140574805.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com