Pembentukan Satgas PPKPT

Kepada Yth.
Pimpinan PTS Lingkup LLDikti Wilayah XV
Di
Tempat

Dalam rangka Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) mewajibkan kepada Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas PPKPT, sebagai payung hukum untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian PTS hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi PTS yang telah membentuk Satgas PPKS agar dapat menyesuaikan kembali SK Satgas PPKS menjadi Satgas PPKPT sesuai Permendikbudristek No. 55 tahun 2024.
  2. Bagi PTS yang belum membentuk Satgas dan belum mengikuti Ujian Learning Management System (LMS) Satgas PPKPT agar dapat melanjutkan ke tahap pembentukan Satgas PPKPT sesuai Permendikbudristek No. 55 tahun 2024 dan segera menerbitkan SK Satgas PPKPT yang di tanda tangani oleh Pimpinan PTS.
  3. Mengirim data serta dokumen pendukung lainnya melalui tautan https://forms.gle/RpCV15oTZ2DRG6f1A
  4. Aplikasi Learning Management System (LMS) saat ini sedang dalam proses perbaikan. Sehingga LMS belum dapat diakses dan digunakan. Bagi Satgas PPKPT yang belum mengikuti ujian LMS akan di informasikan kemudian.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nara hubung Jasinta (081240854782/ Miranda (082145224458).

Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com