Pemberitahuan Belum Unggah Dokuman Laporan Kemajuan

Yth. Bapak/Ibu

1. Ketua LP/LPM/LPPM

2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Sesuai dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1026/E5.5/AL.04/2022 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022 pada BIMA dan Nomor 1036/E5.5/AL.0/2022 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun Anggaran 2022, maka batas waktu untuk mengunggah dokumen telah berakhir pada 2 Oktober 2022. Adapun rincian dokumen yang wajib diunggah yaitu:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Penelitian untuk Pelaksana Penelitian; 2. Laporan Kemajuan Penelitian untuk Pelaksana Penelitian;

3. Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;

4. Kelengkapan      data      mitra      pengabdian      kepada      masyarakat       melalui       laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022 untuk Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan

5. Hasil penilaian monev internal yang dilaksanakan oleh LPM/LPPM kepada seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang diunggah pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevInternal2022

Hingga saat ini masih terdapat beberapa pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang belum mengunggah dokumen tersebut sebagaimana terlampir. Keterlambatan mengunggah dokumen akan berdampak pada proses pencairan dana 30%. Diinformasikan bagi pelaksana yang tidak mengunggah dokumen tersebut sampai dengan pencairan 30% dari DRTPM diterima oleh LP/LPM/LPPM dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVI, maka pencairan 30% yang diterima tersebut tidak dapat dicairkan kepada pelaksana hingga dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah dan apabila sampai batas waktu penggunaan anggaran 2022 selesai, namun dokumen tersebut tidak juga diunggah maka pelaksana dan LP/LPM/LPPM, serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVI diwajibkan melakukan pengembalian dana yang telah diterima.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com