Pemberitahuan Ketentuan Pelaksanaan Wisuda

Yth.  Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional.

Sehubungan dengan itu, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua perguruan tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV wajib melakukan pemadanan  PIN sebelum pengajuan usulan wisuda.
  2. Pembokingan PIN hanya dilakukan bagi mahasiswa yang telah memenuhi standar SKS, menyelesaikan tugas akhir dan akan diwisuda. PTS DILARANG melakukan pembokingan PIN bagi mahasiswa yang belum memenuhi standar SKS atau belum diusulkan untuk wisuda.
  3. Jika terdapat kekeliruan dalam pemadanan/pemasangan PIN, dapat mengirimkan surat permohonan reset pemasangan PIN ke LLDIKTI XV dengan mencantumkan nama prodi, kode batch, jumlah pemasangan, dan alasan dilakukan reset.
  4. Apabila terdapat data mahasiswa yang tidak eligible, agar melakukan  perbaikan pelaporan  melalui fitur  Pembukaan Periode Pelaporan  pada laman  pddikti.ristekdikti.go.id
  5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum wisuda, PTS sudah mengusulkan calon wisuda yang telah memiliki PIN dan Status LULUS di PDDIKTI, yang disampaikan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XV melalui email: lldiktixv@gmail.com
  6. Dokumen yang perlu disampaikan saat pengajuan wisuda adalah:
    • Surat Permohonan wisuda oleh Pimpinan
    • Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Penetapan Lulusan dengan melampirkan Daftar Nama Calon Wisuda yang sudah dilengkapi PIN dan kode batch dalam bentuk file pdf dan file Excel dan dikirim melalui email: lldikti15kmswa@gmail.com
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terkait kebenaran data calon wisudawan sesuai PDDIKTI bermeterai 10.000.
    • Laporan Hasil Penelusuran Alumni (Tracer Study)
  7. LLDIKTI akan melakukan verifikasi usulan wisuda, apabila hasil verifikasi calon wisuda telah benar dan eligible sesuai data PDDIKTI, maka LLDIKTI XV akan memberikan Surat Rekomendasi Izin Wisuda.

Demikian informasi kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com