Pemberitahuan Pembayaran TPD dan TKGB Tahun 2023

Menindakanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor: 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal: Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1:Pembayaran TPD dan TKGB Bulan Maret sampai Agustus 2023 berdasarkan Pelaporan BKD semester ganjil 2022 dengan pembukaan periode pelaporan mulai 1 September 2022 sampai tanggal 28 Februari 2023;
2:Pembayaran TPD dan TKGB yang semula diwajibkan menggunakan Aplikasi Seruni belum dapat diteruskan karena adanya perbaikan aplikasi. Sehubungan dengan hal tersebut maka, pembayaran TPD dan TKGB untuk bulan April sampai Agustus 2023 kembali menggunakan mekanisme manual, yaitu dengan mengirimkan surat pengantar dan lampiran SPTJM dari Pimpinan PTS Kepada Kepala LLDIKTI XV melalui link https://bit.ly/LaporBKD20222023.
3:Pengajuan usulan pembayaran sesuai point 2 (dua) di atas dilakukan selambat-lambatnya tanggal 12 setiap bulan;
4:Pembayaran TPD dan TKGB Bulan September sampai Desember 2023 dilakukan berdasarkan pelaporan BKD, dengan pembukaan pelaporan mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2023. Harap menjadi perhatian para dosen untuk segera memanfaatkan periode pelaporan ini agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

Demikian disampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com