Yth. Pimpinan PTS Lingkup LLDIKTI Wilayah XV
(daftar terlampir)
Dalam rangka mempersiapkan Perguruan Tinggi Swasta mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir dan Penghasilan Dosen maka, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi Dosen Tetap yang belum memiliki jabatan fungsional akademik Pertama Asisten Ahli dengan kualifikasi akademik magister atau magister terapan dan profesi, serta jabatan fungsional pertama Lektor dengan kualifikasi akademik doktor atau doktor terapan dan spesialis dapat diusulkan oleh pimpinan PTS kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XV tanpa menggunakan syarat khusus untuk ditetapkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli dan Lektor.
- Usulan dapat diajukan melalui aplikasi SIKOMODO paling lambat 17 November 2024. Hal ini dilakukan agar semua Dosen PTS di Lingkup LLDIKTI XV telah memiliki jabatan fungsional pada tanggal 01 Januari 2025.
- Layanan usulan Inpassing Pangkat Pertama maupun Kenaikan Pangkat oleh LLDIKTI XV telah ditutup sejak tanggal 31 Oktober 2024.
- Untuk usulan Jabatan Fungsional Pertama dari Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli dan dari Asisten Ahli ke Lektor dalam masa transisi yang sudah masuk melalui SIKOMODO akan tetap diproses.
Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.