Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Lingkup LLDIKTI Wilayah XV (Daftar Nama Terlampir)
di- Tempat
Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek Kemdikbud Nomor : 1381/E4/DT.04.01/2024 tanggal 24 April 2024 Hal : Surat Pemberitahuan terkait Pengesahan BKD 2023/2024 Ganjil maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Telah dilakukan pengecekan hasil akhir BKD 2023-2024 Ganjil oleh Tim Sister Pusat dan ditemukan isu teknis pada alur pengesahan dan hasil akhir BKD pada REKAPITULASI PENILAIAN LAPORAN KINERJA DOSEN (LKD) TINGKAT PERGURUAN TINGGI TAHUN AKADEMIK 2023/2024SEMESTER GANJIL, yang menyebabkan adanya perbedaan pencatatan hasil akhir BKD Dosen. Untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan pada data rekapitulasi perlu dilakukan pengesahan ulang oleh Unit BKD Internal Perguruan Tinggi bagi dosen di Program Studi (Prodi) pada perguruan tinggi sebelum tanggal 31 Mei 2024.
- Sehubungan dengan poin 1 tersebut diatas maka mohon melakukan pengecekan Daftar Nama Perguruan Tinggi pada Lampiran I dan nama dosen serta Prodi yang masuk Daftar A dan melakukan langkah-langkah lanjut sebagai berikut :
- Lakukan log in pada platform SISTER dengan peran sebagai Unit BKD Internal Perguruan Tinggi, kemudian pada menu Peserta BKD pilihlah semester 2023/2024 Ganjil.
- Kemudian cari prodi yang tertulis di Daftar A dan buka ‘Rekap Laporan’ untuk prodi terkait.
- Cari nama dosen yang membutuhkan pengesahan ulang berdasarkan data yang tertera dalam lampiran Perguruan Tinggi Anda.
- Lakukan ‘Hapus Pengesahan’ untuk dosen terkait.
- Kemudian klik ‘Sahkan Penilaian Final’ pada halaman Rekap Laporan untuk dosen dan prodi pada Daftar A.
- Jika sebelumnya Anda sudah melakukan pencetakan rekapitulasi LKD, mohon melakukan pencetakan ulang agar data yang tertera sudah sesuai.
- Kemudian pastikan hasil cetakan terbaru disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Anda, lalu unggah hasil cetakan tersebut pada halaman ‘Unggah Pengesahan Pimpinan’ di alur Rekapitulasi Penilaian LKD.
- Jika Anda sudah melakukan dan mengunggah pengesahan pimpinan dengan data sebelumnya, mohon untuk dilakukan ulang dengan hasil cetakan LKD yang terbaru agar data pada rekapitulasi sesuai dengan hasil akhir penilaian dosen.
- Jika Anda mengalami kendala, mohon menghubungi Pusat Bantuan di tautan berikut: https://layanandosen.zendesk.com/hc/en-gb/requests/new
- Mohon melakukan pencekan Daftar Nama Perguruan Tinggi pada Lampiran I dan nama dosen serta Prodi yang masuk Daftar B dan melakukan langkah-langkah lanjut sebagai berikut :
- Lakukan log in pada platform SISTER dengan peran sebagai Unit BKD Internal Perguruan Tinggi, kemudian pada menu Peserta BKD pilihlah semester 2023/2024 Ganjil.
- Kemudian cari prodi yang tertulis di Daftar B dan buka ‘Rekap Laporan’ untuk prodi terkait.
- Cari nama dosen dari Perguruan Tinggi Anda yang tertulis di Daftar B.
- Lakukan ‘Hapus Pengesahan’ untuk dosen terkait.
- Kemudian kembali ke halaman Peserta BKD dan buka ‘Daftar Dosen dan Rekap Penugasan Asesor prodi [prodi Anda].
- Lakukan ‘Buka Validasi Penilaian’ untuk penilaian kedua asesor untuk dosen terkait.
- Hubungi asesor tersebut untuk melakukan penyimpangan ulang penilaiannya.
- Setelah asesor sudah melakukan penyimpanan ulang penilaian, lakukan pengesahan dengan klik ‘Sahkan Penilaian Final’ pada halaman Rekap Laporan untuk dosen dan prodi pada Daftar B.
- Jika sebelumnya anda sudah melakukan pencetakan rekapitulasi LKD, mohon melakukan pencetakan ulang agar data yang tertera sudah sesuai.
- Kemudian pastikan hasil cetakan terbaru disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Anda,lalu unggah hasil cetakan tersebut pada halaman ‘Unggah Pengesahan Pimpinan’ di alur Rekapitulasi Penilaian LKD.
- Jika Anda sudah melakukan dan mengunggah pengesahan pimpinan dengan data sebelumnya, mohon untuk dilakukan ulang dengan hasil cetakan LKD yang terbaru agar data pada rekapitulasi sesuai dengan hasil akhir penilaian dosen.
- Jika Anda mengalami kendala, mohon menghubungi Pusat Bantuan di tautan berikut: https://layanandosen.zendesk.com/hc/en-gb/requests/new
- Melaporkan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XV apabila telah melakukan pengesahan ulang oleh Unit BKD internal Perguruan Tinggi sesuai point 2 dan 3 tersebut di atas sebelum tanggal 31 Mei 2024 melalui kontak person Sdri. Florentina P.C. Bere Mau HP.081339431786.
Demikian dismapaikan untuk dilaksanakan. Atas kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut