Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pimpinan PTS segera mewajibkan semua dosennya untuk menyusun Daftar Kegiatan dan Angka Kreditnya Terhitung Mulai Tanggal SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan mengacu pada Permen PAN RB nomor 17 jo 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan PO PAK Tahun 2019 dan Suplemennya sesuai format Lampiran A: Pendidikan, B: Penelitian, C: Pengabdian kepada Masyarakat, D: Penunjang.
- Sumber data hasil kerja kegiatan dan angka kredit pada point 1 (satu) di atas berasal dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu PD Dikti, SISTER, SINTA dan BIMA.
- Penyusunan Daftar Kegiatan menggunakan Format (A,B,C,D) dibuat dalam bentuk excel dengan ketentuan kolom Keterangan Bukti Fisik diisi dengan link bukti fisik untuk memudahkan Tim Penilai angka Kredit LLDIKTI XV melakukan Penilaian
- File Daftar kegiatan dan angka kredit sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) di atas dan File Hasil Kumulatif Angka Kredit Dosen sesuai Format terlampir, masing-masing ditandatangani oleh Pimpinan PTS dan diajukan kepada Kepala LLDIKTI Wilay ah XV paling lambat 15 April 2023 dengan mengisi link: https://bit.ly/dattardosendanpenetapananghakredit
- Daftar Kegiatan dan angka kredit Dosen PTS wajib diajukan kepada LLDIKTI XV sebagai dasar Perhitungan Angka Kredit Dosen yang selanjutnya akan menjadi pengakuan angka kredit pada saat diberlakukan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, tanggal 1 Juli 2023. Apabila Dosen tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka angka kredit sampai dengan 31 Desember 2023 tidak akan diakui sehingga perhitungan angka kredit mulai tanggal 1 Januari 2023 mulai dari angka nol.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya untuk menikdaklanjuti hal ini diucapkan terima kasih.