Yth.
- Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi Wilayah XV
Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023). Hasil evaluasi tersebut ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025 dan diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud No. 53 Tahun 2023, sehingga mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud di atas.
Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan.
Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.