Kepada Yth.
Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi Swasta
Lingkup LLDikti Wilayah XV
Di-
Tempat
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 Pasal 2, menyatakan bahwa Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, terkait hal ini kami telah melakukan pendataan terhadap 58 PTS dan 298 Prodi di Lingkup LLDikti Wilayah XV sehingga ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada Saudara/Saudari Pimpinan PTS untuk dapat Perhatikan, antara lain:
- PTS segera melakukan proses Akreditasi ulang PT melalui BAN-PT;
- PTS segara melakukan proses Akreditasi ulang PS melalui LAM-PT;
- PTS agar mempersiapkan diri menuju Akreditasi Unggul;
- Pimpinan PTS segera mengusulkan Akreditasi ulang PTS dan Program Studi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku berakhir;
- Jika dalam proses ini PTS membutuhkan bantuan Tim Teknis EKA (Evaluasi Kinerja Akademik) LLDikti Wilayah XV, Pimpinan PTS dapat mengajukan permohonan pendampingan kepada Kepala LLDikti Wilayah XV.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nara hubung kami an. Ros Hayati Rosna (08223 7758544).
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas bantuan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.