Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV Nusa Tenggara Timur Dengan Hormat, dalam rangka menunjang optimalisasi layanan fungsi Kepegawaian bagi Dosen Non PNS di lingkungan LLdikti Wilayah XV yaitu layanan Inpassing Dosen Non-PNS dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan serta mendukung Percepatan serdos maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengusulan Inpassing dan Kenaikan Pangkat bagi Dosen Non PNS dilakukan secara kolektif dan ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur).
- Mendukung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 45 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen pada Pasal 2 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi bagian keenam (standar dosen dan tenaga kependidikan).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 6 menegaskan bahwa kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen non PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah ditetapkan pangkatnya: a. harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; b. paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; c. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun masa kerja dalam pangkat terakhir (bagi yang melaksanakan tugas belajar).
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung tanggal 1 Juni 2024 bagi dosen non PNS di lingkungan perguruan tinggi Swasta yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dapat diusulkan kenaikan pangkat penyetaraan setingkat lebih tinggi dengan persyaratan dokumen:
- Surat Pengantar Dari Pimpinan PTS
- Print Out NIDN Dari Forlap Dikti
- SK Jabatan Akademik/ Fungsional Dosen (Jabfung) Awal s.d Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (P.A.K) Awal s.d Terakhir
- Sertifikat Pendidik
- SK Inpassing Awal s.d Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir (tahun akademik)
- Ijazah S1 – Terakhir ( Bagi Yang Lulusan Luar Negeri Sertakan Dengan Penyetaraan Ijazah Dari Kemdikbidristek)
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.