Yth. Pimpinan PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
Dalam rangka memperlancar penyaluran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Tahun 2023 rnaka, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyaluran tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Tahun 2023 yang semula diwajibkan menggunakan aplikasi Seruni Advance untuk sementara waktu belum dapat terlaksana sehubungan dengan adanya penyempurnaan aplikasi untuk waktu yang belum ditentukan, sehingga pembayaran tunjangan dilakukan secara manual.
- Pimpinan PTS dapat menyampaikan Laporan BKD semester ganjil tahun 2022/2023 yang sudah selesai dinilai sampai dengan tahap mencetak LKD dengan mengisi link berikut : https://bit.ly/LaporBKD20222023 paling lambat tanggal 26 Maret 2023.
- Untuk Pembayaran tunjangan bulan Januari dan Februari 2023 yang belum terealisasi dapat mengisi link sebagaimana tercantum pada poin 2 (dua) di atas.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih