Yth.
- Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV
Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, dengan homat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan “kelas jauh”. Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan melalui program studi yang telah memperoleh izin Menteri dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dapat membuka program studi di luar karnpus utama (PSDKU) atau menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ). Pembukaan PSDKU dan penyelenggaraan PJJ tetap harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. PSDKU adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama. Pembukaan PSDKU harus atas izin Kementerian dan merupakan program studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologi yang sama dengan program studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi. Penyelenggaraan PJJ dapat dilakukan pada level mata kuliah atau seluruh kurikulum pada suatu program studi. Penyelenggaraan PJJ yang melebihi 50% (lima puluh persen) mata kuliah dalam kurikulum program studi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izi Menteri, kecuali pada masa pandemi covid-19.
Program studi PJJ adalah program studi yang melaksanakan seluruh proses pembelajaran secara jarak jauh menggunakan berbagai media komunikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- program studi PJJ diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki izin pendirian perguruan tinggi;
- perguruan tinggi penyelenggara progam studi PJJ memiliki Pusat Belajar Jarak Jauh (PBJJ) yang berfungsi memberikan dukungan pelayanan bagi mahasiswa di luar kampus;
- progam studi penyelenggara PJJ memiliki bahan ajar sebagai bahan belajar mandiri yang digunakan mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran;
- capaian pembelajaran dalam program studi PJJ sama dengan capaian pembelajaran pada program studi yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka;
- beban studi minimum dalam program studi PJJ sama dengan studi minimum pada program studi tatap muka;
- perguruan tinggi penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan satuan kredit semester mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- perguruan tinggi penyelenggara PJJ menjamin terlaksananya proses pembimbingan dan ujian pencapaian akhir pembelajaran dengan bukti yang transparan dan akuntabel.
- Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan ‘kelas malam dan atau kelas akhir pekan’. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan tinggi yang bermutu, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan proses pembelajaran baik secara tatap muka, daring, maupun tatap muka dan daring (bauran). Perguruan tinggi memiliki kewenangan mengatur jadwal pembelajaran terstruktur seperti kuliah, praktikum, seminar dan berbagai bentuk proses pembelajaran terstruktur lainnya dengan memperhatikan kebutuhan mahasiswa dan tetap mengacu pada ketentuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ketentuan kebutuhan waktu belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,termasuk beban dan masa studi mahasiswa, yaitu:
- pada setiap semester tersedia paling sedikit 16 (enam belas) minggu waktu belajar; dan
- setiap 1 (satu) sks adalah pembelajaran selama 170 (seratus tujuh puluh) menit perminggu persemester.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, disampaikan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan jarak jauh dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, sehingga surat Direktur Kelembagaan, Departemen Pendidikan Nasional Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 perihal Larangan “Kelas Jauh” dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat Pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.