Penawaran Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan

Yth.

  1. Pimpinan PTN/PTS di lingkungan Kemendikbudristek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII

Dengan hormat, Direktorat Sumber Daya merupakan unit organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pada pendidikan tinggi akademik dan profesi. Mengingat amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, Direktorat Sumber Daya perlu menyelenggarakan peningkatan kompetensi dan supervisi di bidang sumber daya pada pendidikan tinggi akademik dan profesi, khususnya bagi tenaga kependidikan pada jabatan Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pranata Laboratorium Pendidikan, dan Pustakawan.

Peningkatan kompetensi yang kami tawarkan dirancang untuk membantu profesional dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diduduki. Materi yang akan disampaikan mencakup berbagai aspek, meliputi pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab jabatan, pengembangan keterampilan teknis yang diperlukan, hingga strategi dalam menghadapi tantangan yang akan muncul dalam menjalankan jabatan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Sumber Daya memfasilitasi Bapak/Ibu tenaga kependidikan pada jabatan Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan untuk dapat mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan, yang akan dilaksanakan pada:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com