Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV melakukan Evaluasi Asistensi SAKIP di dampingi tim dari Biro Perencanaan Kemdikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan Penguatan Evaluasi AKIP Internal tahun 2024 yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi.
Kegiatan ini digelar pada tanggal 5 Agustus 2024 bertempat di ruang rapat kantor LLDikti Wilayah XV , turut hadir Tim SAKIP Balai Guru Penggerak Provinsi NTT dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Kupang.
Tujuan akhir dari evaluasi AKIP adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP. Evaluasi AKIP ini diharapkan dapat mendorong setiap unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan.
Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja pada Biro Perencanaan Kemendikbudristek I Nyoman Sutiksena mengatakan, dalam pelaksanaan Evaluasi AKIP juga diperlukan pedoman untuk menyamakan persepsi dan objektivitas dalam melakukan penilaian. “Oleh karena itu, Pedoman Evaluasi AKIP ini diharapkan dapat membantu unit kerja dalam melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di unit kerja masing-masing”, ucapnya.
Selanjutnya pelaksanaan Evaluasi AKIP dapat memberikan berberapa penilaian antara lain perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Komponen-komponen tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE), sesuai dengan kriteria masing-masing komponen.
“Dalam kriteria penilai terdapat bobotnya yaitu AA/A/BB/B/CC/C/D/E. Untuk Bobot A di lihat dari segi keberadaannya yang mana kriterianya telah terpenuhi dan telah dipertahankan setidaknya 5 Tahun terakhir. , dan dari segi kualitas dan pemanfaatan layak menjadi percontohan nasional. Untuk itu diupayakan maksimal penilaiannya mendapat bobot A.”, ungkap Nyoman.
Saya berharap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV dapat memperbaiki beberapa catatan yang masih harus atau mereview kembali sesuai dengan template yang ada pada SPASIKITA” ujarnya Nyoman
Harapannya keberhasilan pelaksanaan evaluasi AKIP dapat mewujudkan tujuan dari implementasi SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah/unit kerja serta meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah terhadap kinerjanya.