Pengajuan Kekurangan Pembayaran TPD dan KGB Tahun Anggaran 2024

Kepada
Pimpinan PTS Lingkup LLDikti Wilayah XV

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2024 maka, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerima TPD dan TKGB Tahun 2024 yang mengalami kekurangan pembayaran akibat kenaikan pangkat dan lain-lain selama tahun berjalan (Januari s.d Oktober 2024) agar menyampaikan kekurangan pembayaran paling lambat tanggal 18 November 2024 dengan melampirkan SPTJM Kekurangan TPD dan TKGB Januari s.d Oktober 2024 dan SK Inpassing/Kenaikan pangkat terbaru;
  2. Acuan pembayaran sertifikasi dosen sesuai pangkat/gol dan masa kerja termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Dosen dapat melakukan verifikasi jumlah pembayaran yang harus diterima dengan mengacu pada peraturan dimaksud;
  3. Pengajuan SPTJM Pembayaran TPD dan TKGB bulan Desember 2024 disampaikan ke LLDikti Wilayah XV paling lambat tanggal 03 Desember 2024.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com