Pengaturan tentang penilaian angka kredit Dosen dan kewajiban khusus BKD

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbudristek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
  3. Pimpinan Lembaga/Kementerian Mitra

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 12/E/KPT/2021 tentang PO BKD 2021 dan Surat Edaran Direktur Sumber Daya nomor 5417/E4/DT.04.01/2022 tanggal 05 Desember 2022 hal Kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021, kami sampaikan:

  1. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No.17 jo 46
    tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang menindaklanjuti Permen PAN-RB No. 1 tahun 2023 paling lambat 31 Desember 2023.
  2. Hasil kerja dosen yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022, akan tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013. Proses Penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja dimaksud akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
  3. Selanjutnya, hasil kerja yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional sampai dengan 30 Juni 2023 akan disesuaikan pengakuannya sesuai dengan peraturan yang menindaklanjuti Permen PAN-RB No. 1 tahun 2023.
  4. Pada saat Permen PAN-RB No. 1 tahun 2023 mulai berlaku, kewajiban khusus dosen diatur
    menurut ketentuan sebagai berikut:
    • bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus dipenuhi 3 (tiga) tahun setelah penetapan SK jabatan fungsional terakhir;
    • bagi dosen yang diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional, kewajiban khusus dipenuhi 3 (tiga) tahun setelah pengaktifan kembali dalam jabatan fungsionalnya;
    • bagi dosen aktif yang penetapan SK jabatan fungsional terakhir telah lebih dari 3 (tiga) tahun, kewajiban khusus dipenuhi sesuai PO BKD 2021 dan Surat Edaran Direktur Sumber Daya.
  5. Ketentuan masa transisi pemenuhan kewajiban khusus sesuai PO BKD 2021 yang berakhir pada tanggal 18 Februari 2023, hanya berlaku untuk kinerja dosen semester genap tahun akademik 2022/2023 yang penilaian kinerjanya dilakukan pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 dan disesuaikan dengan peraturan yang menindaklanjuti Permen PAN-RB No. 1 tahun 2023.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com