Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
Sehubungan dengan terbitnya surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance serta menyambung surat kami nomor 65/LL15/DT.04/2023 tanggal 2 Januari 2023 perihal Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk proses pencairan TPD dan TKGB di tahun 2023 akan mengacu kepada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Perguruan Tinggi (SISTER-PT). Oleh karenanya dosen penerima TPD dan TKGB, agar segera mengisi laporan BKD pada SISTER dan memastikan statusnya Memenuhi Syarat, baik dari SKS Tridharma maupun kewajiban khusus sesuai jabatan akademiknya.
Demikian kami sampaikan, agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.