Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0922/E2/DT.01.01/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Pengisian Sistem Informasi Kinerja Tata Kelola Kemahasiswaa (SIMKATMAWA) dengan hormat disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi hasil penilaian dan verifikasi pada dokumen Simkatmawa untuk dokumen 2022 dan 2023.
Hasil tersebut berdasarkan pada:
1. Penilaian terdiri dari atas dokumen: a) Kelembagaan Kemahasiswaan, b) Kegiatan Mandiri, dan c) Kegiatan Kemdikbudristek;
2. Perguruan tinggi dibagi berdasarkan jumlah mahasiswa aktif pada tahun 2023 yang terdiri dari 4 klaster: