Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor : 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dimana pengembangan karier dan profesi dosen mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.