Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance, maka disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Terhitung mulai periode Januari 2023, pembayaran TPD dan TKGB pada DIPA satker LLDIKTI dilakukan melalui aplikasi Seruni Advance dan dibayarkan setiap bulan.
- PTS mengajukan usulan pembayaran TPD dan TKGB melalui aplikasi Seruni Advance dengan melampirkan :
- Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS.
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS dan ber-meterai 10.000, beserta dengan lampiran.
- Sehubungan dengan poin 1 dan 2 di atas, kami mengharapkan Saudara mengirimkan nama operator aplikasi Seruni Advance dengan melampirkan surat keputusan atau surat tugas penunjukan.
No | Nama | No HP | |
- Data dimaksud agar dikirim kepada kami paling lambat tanggal 11 Januari 2023.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.