Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
Sehubungan dengan masih terdapat dosen yang belum berhasil mengisi BKD Periode Genap 2021/2022 pada laman https://sister.kemdikbud.go.id/beban_kerja_dosen, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi PTS dan Dosen yang bermasalah pada saat pelaksanaan pelaporan BKD Semester genap 2021/2022 melalui aplikasi Sister BKD agar segera melakukan perbaikan pengisian BKD dengan terlebih dahulu melakukan update aplikasi sister BKD.
- Agar Saudara menginformasikan kepada Dosen Tetap / Dosen PNS Dpk yang sudah lulus Sertifikasi Pendidik di bawah pimpinan Saudara untuk melaporkan Laporan BKD Semester Genap 2021/2022 sebagai Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Laporan BKD yang dimaksud pada butir satu di atas agar disampaikan ke LLDIKTI Wilayah XV dengan menggunakan Aplikasi Sister (bukan manual) dan dilaporkan dalam bentuk softcopy dan selambat-lambatnya kami terima melalui tautan: https://bit.ly/lapbkdgenap20212022pada tanggal 15 November 2022.
- Adapun isi Laporan BKD yang disampaikan secara kolektif adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf;
- Lampiran 1 Surat Pernyataan Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf;
- Masing-masing dosen dibuatkan satu Folder (Nama Dosen) yang isinya :
- Laporan BKD Semester Genap 2021/2022.
- Lampiran 2 Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi.
- Dosen Tetap Yayasan harap melampirkan juga hasil scan SK Inpassing terakhir.
- Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Tahun 2022 disampaikan dalam format Microsoft Excel dan pdf.
- Rekapitulasi Penilaian LKD Semester Genap 2021/2022 (pada aplikasi Sister) yang disahkan pimpinan PTS dalam format pdf.
- Bagi dosen yang mempunyai kewajiban dosen Tidak Memenuhi maka tunjangan sertifikasi dari bulan Januari sampai dengan Juni 2023 tidak dibayarkan.
- Dapat kami sampaikan bahwa :
- Seluruh Dosen Tetap Yayasan (NIDN) di Lingkungan LLDikti Wilayah XV agar mendatakan dengan benar SK Inpassing sesuai dengan masa kerja yang tercantum pada SK Inpassing terakhir yang dimiliki melalui aplikasi Sister. Hal serupa juga dilakukan saat mengisi Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan. Jika ada data masa kerja dosen tetap yayasan yang disampaikan pada lampiran 3 tidak sesuai dengan data SK Inpassing terakhir, maka pembayaran Profesi dan Tunjangan Kehormatan untuk seluruh dosen pada PTS tersebut akan ditunda.
- Penambahan masa kerja bisa dicantumkan apabila dosen sudah naik Jabatan Akademik/Fungsional dan memiliki SK Inpassing/pangkat terbaru. Contoh: Dosen Tetap dengan Jabatan Akademik Lektor 300 dengan pangkat III/d pada tahun 2010 dengan masa kerja 7 tahun 8 bulan. Jika dosen tidak naik jabatan akademik minimal Lektor Kepala 400, maka sampai selamanya masa kerja dosen tersebut adalah 7 tahun 8 bulan.
- Agar pembayaran serdos bisa berproses dengan lancar, kami harapkan kepada ibu/bapak dosen menyampaikan: nomor Rekening Bank BNI yang masih aktif, atas nama dosen yang bersangkutan, bukan atas nama orang lain atau lembaga, serta tidak pernah dipakai untuk menerima beasiswa atau bantuan pemerintah lainnya. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, ibu/bapak dosen harus segera membuka nomor rekening BNI yang baru.
- Penyampaian berkas hasil pindai/scan Laporan BKD menggunakan tautan URL layanan penyimpanan daring seperti Google Drive / Repositori kampus tanpa password.
- Data pendukung Laporan BKD disimpan di PTS dan ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan.
- Jika terjadi keterlambatan dalam menyampaikan Laporan BKD sesuai tanggal yang dimaksud di atas, tunjangan sertifikasi akan kami tunda pembayarannya.
- Kami sampaikan bahwa Laporan BKD yang Saudara sampaikan, akan kami evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan dari bulan Januari 2023 sampai dengan Juni 2023.
- Laporan BKD Semester 2022/2023 Ganjil sudah bisa dikerjakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Penarikan Kinerja dari 01 September 2022 sampai 28 Februari 2023
- Periode Pengisian dari 01 September 2022 sampai 30 April 2023
- Periode Penilaian dari 01 September 2022 sampai 30 April 2023
- Panduan pelaksanaan SISTER BKD 2022 dapat dilihat di link berikut ini: http://ringkas.kemdikbud.go.id/SosSISTERBKDPDDIKTI
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.