Rasio Dosen NIDN dan NIDK

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kemdikbudristek

2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XVI

3. Kementerian/Lembaga Mitra

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), maka salah satu metode pembelajaran berbasis pemecahan masalah (problem-based learning) yaitu dengan cara memberi kesempatan para praktisi terlibat dalam pembelajaran kelas sebagai bentuk kolaborasi antara dunia akademik dan dunia kerja/profesi. Untuk itu, pengaturan komposisi dosen tetap (NIDN) dan dosen tidak tetap (NIDK) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing program studi baik di Fakultas Kedokteran maupun di fakultas lainnnya. Pengaturan tersebut menyusul penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Riset, dan Teknologi, khususnya pasal 29 huruf (a) yang menyatakan mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi dan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut, rasio dosen yang mempunyai NIDN dan NIDK disesuaikan dengan kebutuhan setiap program studi berdasarkan analisis beban kerja dosen.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com