Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDikti Wilayah XV
Sehubungan dengan surat Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia nomor : 614/PP-PII/IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal sebagaimana tersebut di atas, maka disampaikan sebagai berikut :
- Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (UUK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, maka setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam UUK, yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
- Di dalam UUK, terdapat 7 (tujuh) bidang Keinsinyuran yang satu diantaranya adalah Pendidikan dan Pelatihan Teknik/Teknologi. Dengan demikian, para Insinyur yang bekerja sebagai tenaga pendidik di lingkungan LLDIKTI merupakan subjek dari ketentuan UUK tersebut.
- Sehubungan dengan itu, agar para tenaga pendidik yang tugasnya termasuk dalam kelompok 7 (tujuh) lingkup bidang Keinsinyuran tetap dapat menjalani tugasnya serta mematuhi ketentuan dalam UUK, maka Persatuan Insinyur Indonesia (PII) selaku Penyelenggara Keinsinyuran di Indonesia akan melaksanakan sosialisasi pada :
Hari/Tanggal : Senin, 17 Oktober 2022
Pukul : 13.00 – 15.00 Wita
Daring : Link Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/3068691077?pwd=cWRjSklpWWZ2dXR0OU1YSnFHRlBQUT09
Meeting ID : 306 869 1077
Passcode : STRIPII
Agenda : Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Keinsinyuran (UUK)
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, mohon kiranya dapat menghubungi nara hubung kami Sdr. Ir. Catur Hernanto, IPU dengan nomor telepon/WA +62 813-1151-2420.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.